Orang Tua Bayi yang Pura-pura Ditemukan di Pos Ronda Akhirnya Dinikahkan di Tahanan Polres Inhu 

Orang Tua Bayi yang Pura-pura Ditemukan di Pos Ronda Akhirnya Dinikahkan di Tahanan Polres Inhu 
Bayi perempuan yang sempat disebutkan ditemukan di depan Pos Kamling Sungai Karas, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Inhu.

RENGAT (WAHANARIAU) -- Orang tua bayi berjenis kelamin perempuan yang sempat disebutkan ditemukan di depan Pos Kamling Sungai Karas, Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Inhu, akhirnya dinikahkan. Keduanya dinikahkan di masjid Ikhsan Arrahman Mapolres Inhu pada Jumat (24/2/2017) sore.

Pernikahan ini dilangsungkan saat orang tua bayi yang sempat diberi nama Khairun Nisa sedang berstatus sebagai tahanan di Mapolres Inhu. Pernikahan berlangsung lancar demikian juga saat pria ucapkan ijab qabul di depan penghulu. 

Air mata kedua mempelai pun tidak terbendung, karena dirinya tidak menyangka akan menikah saat ditimpa masalah hukum.

Usai melangsungkan pernikahan mempelai pria pegawai honorer kantor pos Air Molek AR (23) kembali ke tahanan sebagai tersangka dengan mempelai perempuan ES (17) yang sebelumnya merupakan pelajar salah satu SMA di Lirik.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Paur Humas Polres Iptu Yarmen Djambak, Sabtu (25/2/2017) menyebutkan bahwa, pernikahan itu dilangsungkan atas persetujuan pihak keluarga kedua mempelai.

"Akad nikah dilangsungkan pada, Jumat (24/2/2017) sore, yang dipimpin langsung oleh Kepala KUA Rengat, Mistar Abdurrahman. Sedangkan yang bertindak sebagai wali nikah adalah Rubianto, selaku ayah kandung mempelai wanita," ujar Yarmen.

Prosesi akad nikah yang berlangsung cukup mengharukan itu juga dihadiri oleh keluarga besar kedua mempelai, penyidik Unit PPA Inhu, Kepala Desa Wonosari tempat keduanya tinggal dan P2TP2A Inhu yang diwakili Mulya Santoni.

"Pernikahan ini adalah bukti kalau status tahanan tidak menghalangi hak seseorang untuk melangsungkan pernikahan. Dan juga, pernikahan ini diharap bisa menjadi penyemangat agar tidak mengulangi tindakan pidana kembali," tegas Yarmen.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, AR tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Inhu sejak, Selasa (14/2/2017) lalu atas laporan polisi yang dibuat ayah ES yang tidak terima anak gadisnya masih di bawah umur dicabuli hingga hamil dan melahirkan.

Namun sebelumnya, tersangka AR itu juga berusaha mengelabui polisi dengan modus telah menemukan sesosok bayi perempuan di depan Pos Kamling, Desa Gudang Batu, Jalan Lintas Timur, Lirik. Karena kasihan, dirinya mengantarkan bayi itu ke Puskesmas Lirik untuk mendapat perawatan medis.

Akan tetapi, polisi tidak kalah pintar dari AR. Hasil penyelidikan, olah TKP dan keterangan AR yang menimbulkan kecurigaan, akhirnya mengantarkan dirinya ke balik jeruji besi penjara. Dimana, tersangka akhirnya mengakui bahwa anak yang ditemukannya itu adalah anak kandungnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya ES.

Bahkan, tersangka mengaku bahwa, bayi tersebut tidak dibuang. Melainkan, begitu siap melahirkan di rumah kekasihnya ES, di Desa Mekar Sari, AR membawa bayi tersebut ke rumahnya, namun kedua orangtua AR menyuruh untuk segera membawa ke Puskesmas Lirik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (halloriau)

Berita Lainnya

Index